Senin, 22 Desember 2014

sk guru al mubarokah


YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH
KETUA YAYASAN ALMUBAROKAH SODONGHILIR

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama tersebut dalam diktum surat keputusan ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat Tutor.
Mengingat    :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                        2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                        3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                        4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Mengangkat pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah sebagaimana nama-nama dibawah ini : 

No
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
PENDIDIDKAN
1
MUHAMAD JARNAUJI
Tasikmalaya, 18-11-1985
SMA
2
MAMAD M.RIDWAN
TAsikmalaya, 05-08-1984
S1
3
IIT SETIANI
Tasikmalaya, 03-08 -1984
SMA
4
MUPLIHAH
Tasikmalaya,07 -08- 1978
SMA
5
AI DELI AMELIA AGUSTINA
Tasikmalaya, 16 -08- 1995
SLTA
6
WIWIN
TASIIKMALAYA,19-121984
tsanawiyah

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
          
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal   : 01 september 2013


           Ketua Yayasan ALMUBAROKAH




JARNAUZI
YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                       : Muplihah
                  Pendidikan             : SMA/paket c, Tahun 2012
                  Tempat, tgl,lahir    : tasikmalaya, 07 Agustus 1978
                 Jenis kelamin           : perempuan
                    Untuk menjadi pengelola dan guru pada paud Al-mubarokah desa cukangkawung kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Ketua Yayasan ALMUBAROKAH





JARNAUZI
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,-

YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                       : IIT SETIANI
                 Pendidikan                          : SMA/paket c, Tahun 2012
                  Tempat, tgl,lahir    : tasikmalaya, 03 agustus 1984
                 Jenis kelamin          : perempuan
                 Untuk menjadi guru pada paud al-mubarokah desa cukangkawung  kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Pengelola Paud kober  Almubarokah




MUPLIHAH
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,-

YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                       : PEPEP HAMBALI,S.Pd.I
                 Pendidikan                          : S1, Tahun 2012
                  Tempat, tgl,lahir    : tasikmalaya, 06 JUNI 1989
                 Jenis kelamin            : Laki-Laki
                 Untuk menjadi guru pada paud al-mubarokah desa cukangkawung  kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Pengelola Paud kober  Almubarokah




MUPLIHAH
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,-

YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                      : MUHAMAD JARNAUJI
                 Pendidikan                         : SMA/paket c, Tahun 2012
                  Tempat, tgl,lahir    : Tasikmalaya, 18  nopember 1985
                 Jenis kelamin          : Laki-laki
                 Untuk menjadi guru pada paud al-mubarokah desa cukangkawung  kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Pengelola Paud kober  Almubarokah




MUPLIHAH
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,-


YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                      : MAMAD M.RIDWAN,S.Pd.
                 Pendidikan                         : S1 , Tahun 2010
                  Tempat, tgl,lahir    : TAsikmalaya, 05 Agustus 1984
                 Jenis kelamin          : Laki-Laki
                 Untuk menjadi guru pada paud al-mubarokah desa cukangkawung  kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Pengelola Paud kober  Almubarokah




MUPLIHAH
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,

YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                      : WIWIN
                 Pendidikan                         : SMA/paket c, Tahun 2012
                  Tempat, tgl,lahir    : Tasikmalaya,19 Desember 1984
                 Jenis kelamin          : perempuan
                 Untuk menjadi guru pada paud al-mubarokah desa cukangkawung  kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Pengelola Paud kober  Almubarokah




MUPLIHAH
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,-
YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) KOBER AL MUBAROKAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
                        b. Bahwa nama yang tercantum  dalam lampiran  ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat      :  1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
                          4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir   tanggal 01 september 2013

Memperhatikan : Pedoman Penyelenggaraan PAUD

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :  Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
                 MENGANGKAT :
                 Nama                      : AI DELI AMELIA AGUSTINA
                 Pendidikan                         : SMA/paket c, Tahun 2012
                  Tempat, tgl,lahir    : Tasikmalaya, 16 Agustus  1995
                 Jenis kelamin          : perempuan
                 Untuk menjadi guru pada paud al-mubarokah desa cukangkawung  kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.

Kedua     : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,   akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan di  : Cukangkawung
           Pada tanggal : 01september 2013   Pengelola Paud kober  Almubarokah




MUPLIHAH
Tembusan :
 disampaikan kepada yth.
1.      Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan Sodonghilir
2.      Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.      Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.      Arsip,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar