YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR : 02/yayasan
Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
KETUA YAYASAN ALMUBAROKAH
SODONGHILIR
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir
Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b.
Bahwa nama tersebut dalam diktum surat keputusan ini dipandang mampu untuk
ditetapkan sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung
Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat Tutor.
Mengingat : 1.
Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
2. Bab
V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
3.
Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
4.
Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01 september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah sebagaimana nama-nama dibawah ini :
No
|
NAMA
|
TEMPAT
TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIDKAN
|
1
|
MUHAMAD
JARNAUJI
|
Tasikmalaya, 18-11-1985
|
SMA
|
2
|
MAMAD
M.RIDWAN
|
TAsikmalaya, 05-08-1984
|
S1
|
3
|
IIT
SETIANI
|
Tasikmalaya, 03-08 -1984
|
SMA
|
4
|
MUPLIHAH
|
Tasikmalaya,07 -08- 1978
|
SMA
|
5
|
AI
DELI AMELIA AGUSTINA
|
Tasikmalaya, 16 -08- 1995
|
SLTA
|
6
|
WIWIN
|
TASIIKMALAYA,19-121984
|
tsanawiyah
|
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali
sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01 september 2013
Ketua Yayasan ALMUBAROKAH
JARNAUZI
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir
Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b.
Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran
ini dipandang mampu untuk ditetapkan
sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan
Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat : 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah
Cukangkawung
2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah
Cukangkawung
3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah
Cukangkawung
4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD
Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01
september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : Muplihah
Pendidikan : SMA/paket c, Tahun 2012
Tempat, tgl,lahir : tasikmalaya, 07 Agustus 1978
Jenis kelamin :
perempuan
Untuk menjadi pengelola dan guru pada paud Al-mubarokah
desa cukangkawung kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana
mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Ketua Yayasan ALMUBAROKAH
JARNAUZI
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,-
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir
Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b.
Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran
ini dipandang mampu untuk ditetapkan
sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan
Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat : 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah
Cukangkawung
2.
Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
3.
Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
4.
Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01 september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : IIT
SETIANI
Pendidikan : SMA/paket c, Tahun 2012
Tempat, tgl,lahir : tasikmalaya, 03 agustus 1984
Jenis kelamin :
perempuan
Untuk menjadi guru pada paud
al-mubarokah desa cukangkawung
kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana
mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Pengelola Paud kober Almubarokah
MUPLIHAH
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,-
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir
Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b.
Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran
ini dipandang mampu untuk ditetapkan
sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan
Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat : 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah
Cukangkawung
2.
Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
3.
Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
4.
Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01 september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : PEPEP
HAMBALI,S.Pd.I
Pendidikan : S1, Tahun 2012
Tempat, tgl,lahir : tasikmalaya, 06 JUNI 1989
Jenis kelamin : Laki-Laki
Untuk menjadi guru pada paud
al-mubarokah desa cukangkawung
kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana
mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Pengelola Paud kober Almubarokah
MUPLIHAH
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,-
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan Sodonghiir
Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b.
Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran
ini dipandang mampu untuk ditetapkan
sebagai pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan
Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat : 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan Al- mubarokah
Cukangkawung
2.
Bab V pasal 11 ART Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
3.
Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al- mubarokah Cukangkawung
4.
Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01 september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : MUHAMAD JARNAUJI
Pendidikan : SMA/paket c, Tahun
2012
Tempat, tgl,lahir : Tasikmalaya, 18 nopember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Untuk menjadi guru pada paud
al-mubarokah desa cukangkawung
kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana
mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Pengelola Paud kober Almubarokah
MUPLIHAH
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,-
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan
Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai
pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat
: 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan
Al- mubarokah Cukangkawung
2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al-
mubarokah Cukangkawung
3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al-
mubarokah Cukangkawung
4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD
Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01
september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : MAMAD M.RIDWAN,S.Pd.
Pendidikan : S1 , Tahun 2010
Tempat, tgl,lahir : TAsikmalaya, 05 Agustus 1984
Jenis kelamin : Laki-Laki
Untuk menjadi guru pada paud
al-mubarokah desa cukangkawung
kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Pengelola Paud kober Almubarokah
MUPLIHAH
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan
Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai
pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat
: 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan
Al- mubarokah Cukangkawung
2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al-
mubarokah Cukangkawung
3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al-
mubarokah Cukangkawung
4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD
Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01
september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : WIWIN
Pendidikan : SMA/paket c, Tahun
2012
Tempat, tgl,lahir : Tasikmalaya,19
Desember 1984
Jenis kelamin : perempuan
Untuk menjadi guru pada paud
al-mubarokah desa cukangkawung
kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Pengelola Paud kober Almubarokah
MUPLIHAH
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,-
YAYASAN AL - MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana ,
SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung
Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
NOMOR :
02/yayasan Almubarokah/SK-2013
TENTANG
PENGANGKATAN
STAF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
KOBER AL MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AL MUBAROKAH Desa Cukangakwung Kecamatan
Sodonghiir Kabupaten Tasikmalaya perlu mengangkat tenaga Pendidik/tutor.
b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran ini dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai
pengelola dan tutor PAUD Al-Mubarokah Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya.
Mengingat
: 1. Bab 1 pasal 3 ART Yayasan
Al- mubarokah Cukangkawung
2. Bab V pasal 11 ART Yayasan Al-
mubarokah Cukangkawung
3. Pasal 5 Anggaran dasar Yayasan Al-
mubarokah Cukangkawung
4. Hasil Rumusan rapat pengurus PAUD
Al-Mubarokah Sodonghilir tanggal 01
september 2013
Memperhatikan :
Pedoman Penyelenggaraan PAUD
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal : 1 september 2013
MENGANGKAT :
Nama : AI DELI AMELIA AGUSTINA
Pendidikan : SMA/paket c, Tahun
2012
Tempat, tgl,lahir : Tasikmalaya, 16 Agustus 1995
Jenis kelamin : perempuan
Untuk menjadi guru pada paud
al-mubarokah desa cukangkawung
kec.sodonghilir kabupaten tasikmalaya.
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cukangkawung
Pada tanggal : 01september 2013 Pengelola Paud kober Almubarokah
MUPLIHAH
Tembusan :
disampaikan kepada yth.
1.
Kepala UPTD , Pengelola TK, SD, Dan PLS Kecamatan
Sodonghilir
2.
Penilik PAUD Kecamatan Sodonghilir
3.
Bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya
4.
Arsip,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar