YAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri
Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW :
002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
AL-MUBAROKAH
Nomor : 046/yayasan Almubarokah/SK-2017
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk
kelancaran proses belajar
mengajar, maka di
pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka
perlu ditetapkan dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
3.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal
30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
4.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34
Tahun 1983;
5.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995
Tanggal 8 Maret 1995;
6.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama : Pepep Hambali
Tempat
/ Tanggal Lahir : Tasikmalaya/06
Juni 1989
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S2
Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
Tempat Tugas : Kober Al-mubarokah
Kedua : Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang
sesuai
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sodonghilir
pada
Tanggal : 1 Juli 2017
Ketua Yayasan
Al-mubarokah
M.JARNAUJI
Tembusan
:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2. UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3. Ketua Yayasan Al-mubarokah
4. Kepala Kober
Al-mubarokah
5. Arsip.
YAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri
Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW :
002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
AL-MUBAROKAH
Nomor : 047/yayasan Almubarokah/SK-2017
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk
kelancaran proses belajar
mengajar, maka di
pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
d.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka
perlu ditetapkan dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
8.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal
30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
9.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34
Tahun 1983;
10.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995
Tanggal 8 Maret 1995;
11.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama : Muplihah
Tempat
/ Tanggal Lahir : Tasikmalaya/07
Agustus 1978
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : Paket C
Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
Tempat Tugas : Kober Al-mubarokah
Kedua : Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang
sesuai
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sodonghilir
pada
Tanggal : 1 Juli 2017
Ketua Yayasan
Al-mubarokah
M.JARNAUJI
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.
UPTD
Pendidikan Kecamatan
Sodonghilir
3.
Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.
Kepala Kober Al-mubarokah
5.
Arsip.
YAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri
Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW :
002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
AL-MUBAROKAH
Nomor : 048/yayasan Almubarokah/SK-2017
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk
kelancaran proses belajar
mengajar, maka di
pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
f.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
g.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka
perlu ditetapkan dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
13.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal
30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
14.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34
Tahun 1983;
15.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995
Tanggal 8 Maret 1995;
16.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama : Iit Setiani
Tempat
/ Tanggal Lahir : Tasikmalaya/03
Agustus 1984
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : Paket C
Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
Tempat Tugas : Kober Al-mubarokah
Kedua : Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang
sesuai
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sodonghilir
pada
Tanggal : 1 Juli 2017
Ketua Yayasan
Al-mubarokah
M.JARNAUJI
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.
UPTD
Pendidikan Kecamatan
Sodonghilir
3.
Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.
Kepala Kober Al-mubarokah
5.
Arsip.
YAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri
Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW :
002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
AL-MUBAROKAH
Nomor : 049/yayasan Almubarokah/SK-2017
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk
kelancaran proses belajar
mengajar, maka di
pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
h.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
i.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka
perlu ditetapkan dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
18.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal
30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
19.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34
Tahun 1983;
20.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995
Tanggal 8 Maret 1995;
21.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama : Asiah Mulyati
Tempat
/ Tanggal Lahir : Tasikmalaya/03 Desember
1988
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : Paket C
Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
Tempat Tugas : Kober Al-mubarokah
Kedua : Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang
sesuai
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sodonghilir
pada
Tanggal : 1 Juli 2017
Ketua Yayasan
Al-mubarokah
M.JARNAUJI
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.
UPTD
Pendidikan Kecamatan
Sodonghilir
3.
Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.
Kepala Kober Al-mubarokah
5.
Arsip.
YAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri
Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW :
002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
AL-MUBAROKAH
Nomor : 050/yayasan Almubarokah/SK-2017
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk
kelancaran proses belajar
mengajar, maka di
pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
j.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
k.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka
perlu ditetapkan dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
23.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal
30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
24.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34
Tahun 1983;
25.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995
Tanggal 8 Maret 1995;
26.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama : Nina Rinawati
Tempat
/ Tanggal Lahir : Tasikmalaya/11
Mei 1995
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : SMA
Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
Tempat Tugas : Kober Al-mubarokah
Kedua : Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang
sesuai
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sodonghilir
pada
Tanggal : 1 Juli 2017
Ketua Yayasan
Al-mubarokah
M.JARNAUJI
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.
UPTD
Pendidikan Kecamatan
Sodonghilir
3.
Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.
Kepala Kober Al-mubarokah
5.
Arsip.
YAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri
Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW :
002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
AL-MUBAROKAH
Nomor : 051/yayasan Almubarokah/SK-2017
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk
kelancaran proses belajar
mengajar, maka di
pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
l.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
m. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
28.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal
30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
29.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34
Tahun 1983;
30.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995
Tanggal 8 Maret 1995;
31.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama : Oo Sobariah
Tempat / Tanggal Lahir : Tasikmalaya/19 Desember 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan Terakhir :
Paket C
Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
Tempat Tugas : Kober Al-mubarokah
Kedua : Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang
sesuai
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sodonghilir
pada
Tanggal : 1 Juli 2017
Ketua Yayasan
Al-mubarokah
M.JARNAUJI
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.
UPTD
Pendidikan Kecamatan
Sodonghilir
3.
Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.
Kepala Kober Al-mubarokah
5.
Arsip.