YAYASAN AL -
MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp.
Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
KEPUTUSAN
KEPALA KB AL-MUBAROKAH
NOMOR : 45/YYS-KBAL-2017
TENTANG
PETUGAS PENDATAAN POKOK PENDIDIKAN KB PAUD AL-MUBAROKAH
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011, dalam rangka percepatan pendataan
pendidikan dibutuhkan tim Pendataan / Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK) di setiap Satuan Pendidikan.
b. Bahwa tim Pendataan/Operator DAPODIK
sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kepala Satuan Pendidikan.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
|
|||
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;
|
|||
|
|
3.
|
Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan pengelolaan data pendidikan Menteri
Pendidikan Nasional;
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 tentang
Penyampaian salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun
2011.
|
||||
Memutuskan
|
||||||
Menetapkan
|
|
|
|
|||
Pertama
|
:
|
Menunjuk Petugas Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) KB AL-MUBAROKAH.
|
||||
Kedua
|
:
|
Petugas Dapodik sebagaimana tersebut pada
Diktum PERTAMA mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
|
||||
|
|
1.
Melakukan
penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing dengan menggunakan
Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.
2.
Melakukan
entry/input/editing data PTK dan PD ke dalam sistem Dapodik secara berkala,
setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya. Melakukan
input verval NUPTK dan Verval NISN yang benar sesuai data.
3.
Melakukan
verifikasi kesesuaian dan kebenaran data serta melakukan perbaikan.
|
||||
Ketiga
|
:
|
Biaya
yang diakibatkan dalam kegiatan ini dibebankan pada Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) KB PAUD AL-MUBAROKAH.
|
||||
Keempat
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan, dan jika ada kekeliruan maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
|
||||
Ditetapkan
di : Tasikmalaya
Pada Tanggal : 14 Juli 2017
MUPLIHAH
Tembusan
:
1. UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Sodonghilir
2. Pertinggal/Arsip
Lampiran :
KEPUTUSAN
KEPALA KB PAUD AL-MUBAROKAH
Nomor : 45/YYS-KBAL-2017
Tanggal : 14 Juli 2017
PETUGAS
PENDATAAN POKOK PENDIDIKAN ( DAPODIK )
KB PAUD AL-MUBAROKAH
NO
|
JABATAN TIM
|
NAMA
|
Pangkat,
Gol/Ruang
|
JABATAN DINAS
|
1.
|
Penanggung jawab
|
MUPLIHAH
|
-
|
Kepala Sekolah
|
2.
|
Operator Dapodik
|
PEPEP HAMBALI, M.Pd.I
|
-
|
Operator Dapodik, Verval NUPTK dan NISN
|
Kepala Sekolah KB PAUD AL-MUBAROKAH.
MUPLIHAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar