Sabtu, 12 Agustus 2017

SK GTY AL-MUBAROKAH



Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\Rar$DI48.056\Doc1-1.jpgYAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL-MUBAROKAH
Nomor : 046/yayasan Almubarokah/SK-2017 

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH

Menimbang      : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar
                               mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
b.    Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Ketua  Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

Mengingat        : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
3.    Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
4.    Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983;
5.    Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995;
6.    Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :  
Pertama            : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama                                   : Pepep Hambali
Tempat / Tanggal Lahir        : Tasikmalaya/06 Juni 1989
Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Pendidikan Terakhir                       : S2
Pekerjaan                             : Guru Tetap Yayasan  (GTY)
Tempat Tugas                      : Kober Al-mubarokah
Kedua              :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
    yang sesuai
Ketiga              : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
 perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Sodonghilir
pada Tanggal   : 1 Juli 2017

  Ketua Yayasan Al-mubarokah



   M.JARNAUJI

Tembusan :
1.    Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.    UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3.    Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.    Kepala Kober Al-mubarokah
5.    Arsip.

Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\Rar$DI48.056\Doc1-1.jpgYAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL-MUBAROKAH
Nomor : 047/yayasan Almubarokah/SK-2017 

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH

Menimbang      : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar
                               mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
d.    Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
e.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Ketua  Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

Mengingat        : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
8.    Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
9.    Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983;
10.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995;
11.          Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :  
Pertama            : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama                                   : Muplihah
Tempat / Tanggal Lahir        : Tasikmalaya/07 Agustus 1978
Jenis Kelamin                      :  Perempuan
Pendidikan Terakhir                       :  Paket C
Pekerjaan                             : Guru Tetap Yayasan  (GTY)
Tempat Tugas                      : Kober Al-mubarokah
Kedua              :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
    yang sesuai
Ketiga              : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
 perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Sodonghilir
pada Tanggal   : 1 Juli 2017

  Ketua Yayasan Al-mubarokah



   M.JARNAUJI

Tembusan :
1.      Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.      UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3.      Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.      Kepala Kober Al-mubarokah
5.      Arsip.

Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\Rar$DI48.056\Doc1-1.jpgYAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL-MUBAROKAH
Nomor : 048/yayasan Almubarokah/SK-2017 

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH

Menimbang      : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar
                               mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
f.     Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
g.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Ketua  Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

Mengingat        : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
12.          Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
13.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
14.          Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983;
15.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995;
16.          Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :  
Pertama            : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama                                   : Iit Setiani
Tempat / Tanggal Lahir        : Tasikmalaya/03 Agustus 1984
Jenis Kelamin                      : Perempuan
Pendidikan Terakhir                       : Paket C
Pekerjaan                             : Guru Tetap Yayasan  (GTY)
Tempat Tugas                      : Kober Al-mubarokah
Kedua              :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
    yang sesuai
Ketiga              : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
 perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Sodonghilir
pada Tanggal   : 1 Juli 2017

  Ketua Yayasan Al-mubarokah



   M.JARNAUJI

Tembusan :
1.      Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.      UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3.      Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.      Kepala Kober Al-mubarokah
5.      Arsip.

Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\Rar$DI48.056\Doc1-1.jpgYAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL-MUBAROKAH
Nomor : 049/yayasan Almubarokah/SK-2017 

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH

Menimbang      : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar
                               mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
h.    Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
i.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Ketua  Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

Mengingat        : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
17.          Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
18.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
19.          Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983;
20.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995;
21.          Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :  
Pertama            : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama                                   : Asiah Mulyati
Tempat / Tanggal Lahir        : Tasikmalaya/03 Desember 1988
Jenis Kelamin                      : Perempuan
Pendidikan Terakhir                       : Paket C
Pekerjaan                             : Guru Tetap Yayasan  (GTY)
Tempat Tugas                      : Kober Al-mubarokah
Kedua              :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
    yang sesuai
Ketiga              : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
 perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Sodonghilir
pada Tanggal   : 1 Juli 2017

  Ketua Yayasan Al-mubarokah



   M.JARNAUJI

Tembusan :
1.    Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.    UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3.    Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.    Kepala Kober Al-mubarokah
5.    Arsip.

Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\Rar$DI48.056\Doc1-1.jpgYAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL-MUBAROKAH
Nomor : 050/yayasan Almubarokah/SK-2017 

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH

Menimbang      : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar
                               mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
j.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
k.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Ketua  Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

Mengingat        : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
22.          Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
23.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
24.          Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983;
25.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995;
26.          Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :  
Pertama            : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama                                   : Nina Rinawati
Tempat / Tanggal Lahir        : Tasikmalaya/11 Mei 1995
Jenis Kelamin                      : Perempuan
Pendidikan Terakhir                       : SMA
Pekerjaan                             : Guru Tetap Yayasan  (GTY)
Tempat Tugas                      : Kober Al-mubarokah
Kedua              :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
    yang sesuai
Ketiga              : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
 perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Sodonghilir
pada Tanggal   : 1 Juli 2017

  Ketua Yayasan Al-mubarokah



   M.JARNAUJI

Tembusan :
1.    Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.    UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3.    Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.    Kepala Kober Al-mubarokah
5.    Arsip.

Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\Rar$DI48.056\Doc1-1.jpgYAYASAN AL-MUBAROKAH
Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL-MUBAROKAH
Nomor : 051/yayasan Almubarokah/SK-2017 

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA KOBER AL-MUBAROKAH

Menimbang      : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar
                               mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY)
l.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya;
m.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Ketua  Yayasan Al-mubarokah Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

Mengingat        : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
27.          Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989;
28.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah;
29.          Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983;
30.          Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995;
31.          Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :  
Pertama            : Terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2017 menunjuk dan mengangkat :
Nama                                   : Oo Sobariah
Tempat / Tanggal Lahir        : Tasikmalaya/19 Desember 1990
Jenis Kelamin                      : Perempuan
Pendidikan Terakhir                       : Paket C
Pekerjaan                             : Guru Tetap Yayasan  (GTY)
Tempat Tugas                      : Kober Al-mubarokah
Kedua              :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
    yang sesuai
Ketiga              : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
 perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Sodonghilir
pada Tanggal   : 1 Juli 2017

  Ketua Yayasan Al-mubarokah



   M.JARNAUJI

Tembusan :
1.      Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
2.      UPTD Pendidikan Kecamatan Sodonghilir
3.      Ketua Yayasan Al-mubarokah
4.      Kepala Kober Al-mubarokah
5.      Arsip.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar