Sabtu, 05 Agustus 2017

SK OPERATOR ALMUBAROKAH



YAYASAN AL - MUBAROKAH
           Akta Notaris : Heri Hendryana , SH.MH . No 124, tanggal 20 Februari 2013
         Kp. Cipetir RT/RW : 002/11 Desa Cukangkawung  Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

KEPUTUSAN
KEPALA KB AL-MUBAROKAH
NOMOR  : 45/YYS-KBAL-2017

TENTANG
PETUGAS PENDATAAN POKOK PENDIDIKAN KB PAUD AL-MUBAROKAH
Menimbang
:
a.       Bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011, dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan tim Pendataan / Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di setiap Satuan Pendidikan.
b.      Bahwa tim Pendataan/Operator DAPODIK sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;


3.
Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan pengelolaan data pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;
Memperhatikan
:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penyampaian salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011.

                                          Memutuskan
Menetapkan



Pertama
:
Menunjuk Petugas Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) KB AL-MUBAROKAH.
Kedua
:
Petugas Dapodik sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :


1.      Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.
2.      Melakukan entry/input/editing data PTK dan PD ke dalam sistem Dapodik secara berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya. Melakukan input verval NUPTK dan Verval NISN yang benar sesuai data.
3.      Melakukan verifikasi kesesuaian dan kebenaran data serta melakukan perbaikan.
Ketiga
:

Biaya yang diakibatkan dalam kegiatan ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) KB PAUD AL-MUBAROKAH.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan jika ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.







                                                                                                                                                               Ditetapkan di :  Tasikmalaya
Pada Tanggal   :  14 Juli 2017
                 

MUPLIHAH
Tembusan :
1.      UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Sodonghilir
2.      Pertinggal/Arsip


Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA KB PAUD AL-MUBAROKAH
Nomor    :   45/YYS-KBAL-2017
Tanggal  :   14 Juli 2017


 



PETUGAS PENDATAAN POKOK PENDIDIKAN ( DAPODIK )
KB PAUD AL-MUBAROKAH
NO
JABATAN TIM
NAMA
Pangkat,
Gol/Ruang
JABATAN DINAS
1.
Penanggung jawab
MUPLIHAH
-
Kepala Sekolah
2.
Operator Dapodik
PEPEP HAMBALI, M.Pd.I
-
Operator Dapodik, Verval NUPTK dan NISN



Kepala Sekolah KB PAUD AL-MUBAROKAH.



MUPLIHAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar